Fikih Qurban Dan Aqiqah Dalam Islam
FIKIH QURBAN DAN AQIQAH
Qurban
dan Aqiqah adalah ibadah yang memiliki kesamaan walaupun secara tujuan memiliki
perbedaan. Perintah berkurban tentunya sangat disarankan bagi umat muslim
sebagai bentuk latihan keikhlasan dan pengorbanan serta mendekatkan diri kepada
Allah SWT. Tentunya ini adalah bentuk pengamalan umat islam.
Ibadah Qurban memiliki aspek pendidikan yaitu melangsungkan keikhlasan dan kemurnian ibadan hanya kepada Allah SWT. Orang yang beriman dan akanmengamalkan ibadah qurban tentu harus memiliki keikhlasan dalam mengorbankan sebagian hartanya untuk amaliah. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan juga Ismail. Merekalah sosok Ayah dan Anak yang memiliki ketaqwaan yang sangat tinggi kepada Allah SWT.
Begitupun dengan Aqiqah yang memiliki teknis ibadah sama seperti qurban, yaitu menyembelih hewan qurban. Berikut adalah penjelasan mengenai Ibadah Qurban dan Aqiqah.
Pelaksanaan Ibadah Qurban
Ibadah qurban memiliki hukun sunnah muakad yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk itu bagi mereka yang mampu sangat dianjurkan untuk berqurban dan memberikan sebagian hartanya untuk ibadah qurban. Namun bagi mereka yang tidak mampu dan belum bisa untuk berqurban tentu tidak lah menjadi berdosa.
Di sisi lain menurut ulama mahzab Imam Hanafi, Ibadah Qurban bisa berhukum wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini didasari dengan hadist berikut, “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Selain itu, pahala bagi yang berkurban juga tentunya sangat besar, apalagi merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah saw.“Apakah yang kita peroleh dari berqurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)ibadha
Adapun fungsi dari Ibadah Qurban adalah:
- Menjadikan bentuk bukti dan realisasi dari Ketaqwaan kita terhadap Allah
- Mendekatkan kepada Allah SWT dengan ibadah
- Mengenang dan kilas balik sejarah Nabi Ibrahim dan Putranya, Nabi Ismail
Untuk Ibadah yang dikurbankan tentu bisa bermacam-macam seperti unta, sapi,dan kambing. Hewan yang berkelamin jantan lebih diutamakan ketimbang hewan betina. Selain itu juga lebih utama dari hewan yang tidak dikebiri dibanidngkan hewan yang dikebiri.
Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Qurban
Hewan qurban maka hendaknya dilpilih dengan binatang yang baik. Rasulullah mengutamakan hewan jika kambing, adalah yang besar, gemuk, dan bertanduk. Sedangkan pemilihan hewan tidaklah boleh hewan yang cacat misalnya hewan yang buta, hewan yang sakit, pincang, kurus atau tidak berdaging. Tentu hewan seperti itu tidak layak nantinya untuk dikonsumsi bagi manusia. Terkait usia hewan yang akan disembelih minimal 5 tahun untuk Unta, 1 tahun untuk kambing, dan 2 tahun untuk sapi.
Untuk hewan kambing maka ia telah merepresentasikan satu orang peng-qurban, dan jika untuk sapi atau kerbau maka untuk 7 orang peng-qurban. Seangkan untuk unta bisa untuk 10 orang. Tekait waktu penyembelihan maka dilakukan pada saat Idul Adha selepas shalat ied dilaksanakan, sampai tanggal 13 djulhidjah yaitu saat hari-hari tasyrik.
Adapun syarat orang yang akan menyembelih, adalah:
- Diutamakan disembelih oleh orang yang berqurban (shahibul qurban)
- Boleh juga shahibul qurban menyaksikan saja tanpa harus ikut menyembelih
- Pelaksanaan penyembelihan diutamakan oleh seorang laki-laki ataupun perempuan, namun yang muslim dan sudah baligh
Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah hampir sama pelaksanaannya sebagaimana kurban. Yang menjadi perbedaan aqiqah adalah sembelihan untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat dan karunia dari Allah SWT. Aqiqah sendiri menurut Imam Syafii dan Hambali adalah sunnah muakad, yaitu yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasul,
“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)
Pelaksanaan aqiqah menurut Imam Malik adalah, “Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah Swt.: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS Al Baqarah : 185)
Untuk pelaksanaan aqiqah berbeda dengan qurban, bahwa lebih baik daging aqiqah dibagikan dalam kondisi yang sudah dimasak, sebagaimana hadist Rasulullah SAW.
“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Baihaqi)
Untuk bayi laki-laki maka disunnahkan sebanyak dua ekor kambing sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini juga disampaikan Rasulullah SAW, “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)
Doa ketika menyembelih hewan aqiqah adalah sebagai berikut:
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.”(HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Komentar
Posting Komentar